Today's Words

“Barang siapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim)

Minggu, 04 September 2011

Rhum itu haram!

enak, tapi harus pilih-pilih dulu ya..
Saya dan teman se-kos saya tiap hari lalu-lalang Jalan Dago klo mau ke kampus. Tiap hari kami melewati banyak FO (Factory Outlet), restaurant, dan hotel yang bertebaran di jalan itu. Otomatis, kami jadi lumayan hapal apa-apa aja yang kami lewati di sepanjang jalan. Salah satu yang menarik perhatian kami adalah sebuah counter kue klappertart yang gak cuma ada satu, tapi juga beberapa di sepanjang jalan tersebut.

Penasaran, suatu malam ba'da sholat tarawih kami mengunjungi salah satu counternya yang terletak di sebuah FO. Karena ini adalah kunjungan pertama kami, kami jadi agak bingung memilih saat melihat berbagai macam klappertart terpajang di etalase *slurrpppphh. Teman se-kos saya pun meminta rekomendasi dari sang penjaga toko, mana yang recommended buat kami yang masih newbie ini *hohoho. Dan setelah mikir-mikir, menimbang, memutuskan, akhirnya dua buah klappertart rasa original ukuran mini pun kami bawa pulang :D

Sampai di kosan, saya makan tuh kue. Tapi pertengahan makannya saya agak ragu meneruskan karena saya merasakan ada rasa yang aneh di kue itu. Saya berkunjung ke kamar teman saya dan bertanya "Mbak, kok kayaknya ada rhumnya ya di kuenya?". Namun teman saya waktu itu gak bisa memastikan, bener atau tidak ada rhum dalam kue itu. Dan kami juga waktu itu kurang mengerti, hukum mengkonsumsi rhum gimana *janganterulanglagikebodohanini. Yaa karena udah setengah jalan, akhirnya ya saya habiskan saja kue itu dan berdo'a semoga yang saya khawatirkan itu salah.


Beberapa hari kemudian, saya dan teman saya tadi lagi-lagi menemukan indikasi rhum dalam makanan lainnya. Waktu itu lagi ke toko yang jual coklat. Karena kami sudah aware yang namanya rhum, jadi sebelum milih kue dan coklat, kami tanya-tanya dulu ke pelayan tokonya, "Mbak, kuenya, coklatnya, ada rhumnya gak?". Saat mereka bilang "ada", kami pun memilih untuk mengganti dengan yang gak ada rhumnya. Fiuhh.. daripada ragu, mending gak usah deh..

Dan..hari pun berganti, suatu hari ada teman yang berkunjung dari Jakarta dan minta diantarkan buat beli klappertart di toko yang pernah kami kunjungi dulu. Doengg... ternyata di kunjungan kedua kami kali itu, sang pelayan membuat pernyataan yang bikin kami pingsan *lebay! Dia bilang klo ada klappertart yang pake rhum.. Oh nooo.. >.< Hoohhhhh benar ternyata dugaanku waktu makan kue itu dulu "(-_-)

Astaghfirullah hal adzdim.. Semoga Allah memaafkan kebodohan kami dulu yang gak tanya-tanya ke pelayannya, ada rhumnya ato gak di kuenya. Semoga Allah juga memaafkan sedikitnya ilmu kami sehingga dulu gak ngerti klo tuh kue ada rhumnya dan hukum mengkonsumsi itu ternyata haram... *tobat.com

Setelah dipikir-pikir, keberadaan toko kue ataupun rumah makan yang terjamin kehalalannya menjadi semakin penting dan dibutuhkan. Gak semua orang tau klo rhum itu haram lho. Gak semua toko kue juga mau mengaku dan menuliskan besar-besar di toko mereka, klo diantara jualan mereka ada yang mengandung rhum. Klo kita gak pintar-pintar memilih, pasti bakal salah makan. Fiuhh..

Buat para koki kandang (xixi..), yang masih betah bermain di dapur sendiri tanpa mau mengenalkan keahliannya ke orang lain, yuks berfikir dan membangun impian untuk membuka toko kue halal. Insya Allah prospeknya bagus banget. Orang Islam di Indonesia ini sangat banyak, itu artinya konsumen juga banyak. Gak cuma mengejar keuntungan, disini kita juga sama dengan mengembangkan dakwah. Ya, mendakwahkan pentingnya memilih makanan halal karena setiap makanan yang masuk ke tubuh kita, akan sangat berpengaruh pada diri dan akhlak kita. Kita juga berdakwah, bahwa masih banyak makanan halal yang enak dan bergizi. Dengan begitu, orang-orang sudah tidak akan melirik lagi makanan-makanan subhat (apalagi haram..hiiii...), karena yang halal aja udah banyak yang berkualitas.

"Ah..kapan ya punya toko kue halal?", bertanya kepada diri sendiri sambil mengingatkan diri ini yang dulu pengen banget punya toko kue ato resto mini bernafaskan Islam :)


Dan sebagai tindak lanjut atas temuan adanya rhum dalam makanan yang kami pernah jumpai ini, maka kami ingin memberikan sebuah pengetahuan kepada para pembaca tentang yang namanya Rhum.. Sebuah campuran kue yang jumlahnya kecil, tapi membuat kue gede yang terlihat enak dan menggiurkan itu menjadi haram untuk dikonsumsi. Semoga bisa bermanfaat.. selamat menyimak..

diambil dari sini
****
Rum (rhum) adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase (tetes tebu) atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula. Rum hasil distilasi berupa cairan berwarna bening, dan biasanya disimpan untuk mengalami pematangan di dalam tong yang dibuat dari kayu ek atau kayu jenis lainnya. Produsen rum terbesar di dunia adalah negara-negara Karibia dan sepanjang aliran Sungai Demerara di Guyana, Amerika Selatan. Selain itu, pabrik rum ada di negara-negara lain di dunia seperti Australia, India, Kepulauan Reunion


Berbagai Makanan yang Menggunakan Rhum
Rum terdiri dari berbagai jenis dengan kadar alkohol yang berbeda-beda. Rum putih umum digunakan sebagai pencampur koktail. Rum berwarna cokelat keemasan dan gelap dipakai untuk memasak, membuat kue, dan juga pencampur koktail. Hanya rum berkualitas tinggi saja yang biasa diminum polos tanpa pencampur atau ditambah es batu (on the rocks). Rum memegang peranan penting dalam kebudayaan orang-orang di Hindia Barat, dan dikenal sebagai minuman perompak dan Angkatan Laut Kerajaan Inggris.[1]
Berita Republika menyebutkan, “Kue-kue dari hotel dan bakery terkenal kerap menggunakannya dalam taart, dan sus. Vla di dalam sus menjadi lebih lezat bila dicampurkan rhum. Cake aneka buah juga biasanya menggunakan rhum. Biasanya sebelum dicampur ke dalam cake, buah direndam dulu ke dalam rhum agar aromanya menjadi lebih menggugah selera.”[2]

Rhum Termasuk Minuman Keras
Kandungan Alkohol dalam Rhum termasuk tingkat tinggi yaitu sekitar 38%. Rhum termasuk golongan C dalam pembagian minuman keras sebagaimana penjelasan berikut ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/ Menkes/ Per/ IV/ 77 tentang minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan persentase kandungan etanol volume per volume pada suhu 20oC.
Golongan A: Minuman dengan kadar etanol 1 - 5 persen.
Golongan B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.
Golongan C: Minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.[3]

Rhum Jelas Haramnya
Berdasarkan penjelasan di atas karena rhum menimbulkan efek memabukkan, maka ia jelas dihukumi haram. Ingatlah, segala sesuatu yang memabukkan termasuk khomr dan setiap yang memabukkan pastilah haram. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.[4]
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.[5]
Kami nukilkan pula pembahasan dari Republika sebagai berikut.
Rhum menurut relawan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetika dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), KA Endin, digolongkan ke dalam khamr. Kandungan alkoholnya cukup tinggi. Karena itu fatwanya pun jelas: haram. ''Sedikit atau banyak, khamr itu haram hukumnya,'' kata Endin ketika ditemui di kantornya Jumat (26/7).[6]

Bagaimana Jika Mengkonsumsi Sedikit Rhum?
Seperti ini pun tetap tidak dibolehkan. Ada kaedah yang perlu diperhatikan dalam masalah khomr, “Jika meminum khomr dalam jumlah banyak, bisa memabukkan, maka meminum satu tetes saja tetap haram.” Dasar dari kaedah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.[7]
Dari sini, jika meminum rhum satu liter menimbulkan efek memabukkan, maka meminum satu tetes rhum saja tetap haram walaupun tidak mabuk.
Mudah-mudahan paham dengan penjelasan ini.

Jika Makanan Tercampur Rhum
Sudah dijelaskan bahwa rhum sering sekali digunakan sebagai penyedap rasa. Ini artinya rhum yang termasuk khomr bercampur dengan makanan seperti kue, blackforest, dsb.
Walaupun campuran rhum tersebut dalam kue atau makanan sedikit, tetap dihukumi haram. Karena ini berarti mengkonsumsi khomr dalam jumlah sedikit. Sekali lagi kita perlu memperhatikan kaedah yang telah kami utarakan, “Sesuatu yang apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak memabukkan, maka dikonsumsi satu tetes saja tetap haram walaupun tidak memabukkan.” Ini berarti makanan yang tercampur rhum semacam ini tetaplah haram.
Selanjutnya kami kemukakan sebuah penjelasan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiyyah dan Fatwa, Saudi Arabia),
“Apabila kadar alkohol –apabila alkohol tersebut dikonsumsi dalam jumlah banyak, memabukkan-, maka tidak boleh menggunakan alkohol tersebut baik sedikit ataupun banyak, baik digunakan dalam makanan, minuman, wewangian atau obat-obatan.”[8]
Begitu pula hal ini tidak berlaku hanya untuk rhum saja, namun jenis arak atau minuman keras lainnya. Jika miras sedikit saja bercampur dalam makanan, maka makanan semacam ini sudah sepantasnya untuk dijauhi. Sebagaimana informasi yang kami baca, banyak sekali kita jumpai campuran miras pada masakan China atau Jepang. Sudah seharusnya kita semakin waspada untuk menjauhi yang syubhat (samar) apalagi yang haram. Hanya Allah yang beri taufik.

Hukum Menggunakan Flavor (Essence) Rhum
Untuk menyiasati konsumen yang tak mau memakai rhum, produsen menciptakan flavor (essence) rhum dan perasa buah lainnya. Maksud flavor rhum adalah penyedap rasa dan aroma yang sama dengan rhum. Benda tersebut diklaim bukan rhum. Hanya rasa dan aromanya menyerupai rhum asli.
Berikut penjelasan dari tim auditor LP POM MUI-Jurnal Halal dari Republika.
Pertanyaan:
Assalaamualaikum wr wb,
Ketika anak saya berulang tahun, saya membeli kue tart untuk ulang tahun di sebuah toko roti dan kue di daerah Cimanggis. Waktu itu sudah malam dan buru-buru, sehingga tidak sempat mengecek dan mencium baunya. Sampai di rumah baru ketahuan bahwa kue tart tersebut memancarkan aroma khas minuman beralkohol yang saya duga berasal dari rhum.
Pertanyaan saya adalah, bolehkah rhum itu dipakai dalam kue tart, karena setahu saya proses pembuatan kue itu melalui pemanggangan dengan suhu tinggi dan diperkirakan alkoholnya sudah menguap? Sekarang ini banyak dijual juga rhum essence khusus untuk membuat kue. Yang saya tahu, essen tersebut bukan minuman keras. Katanya ia hanya perasa yang memiliki aroma dan rasa mirip dengan rhum. Bolehkan rhum essence tersebut digunakan? Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya.
Wassalam,
Endang SES,Komplek Timah, Cimanggis, Depok
Jawaban:
Rhum adalah salah satu jenis minuman keras dengan kandungan alkohol di atas 10%, yang masuk dalam kategori khamer (minuman yang memabukkan). Hukum khamer dalam Islam adalah haram. Yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram. Oleh karena itu rhum dalam jumlah banyak maupun sedikit sama saja, yaitu tetap haram. Dalam pembuatan kue yang mengalami proses pemanggangan, alkohol dari rhum tersebut bisa saja menguap. Tetapi rhumnya sendiri masih ada, dengan aroma dan rasa rhum yang memang diinginkan. Dengan demikian rhum dalam kue tersebut masuk dalam kategori haram, meskipun akhirnya alkohol itu bisa saja menguap.
Segala sesuatu yang mengarah kepada yang haram sebaiknya dihindarkan. Rhum dengan aroma dan rasanya yang khas saat ini bisa ditiru dengan bahan-bahan sintetis. Tetapi ingat, bahwa membiasakan diri kita dan anak-anak kita kepada rasa dan aroma minuman keras, membuat kita lebih cenderung dan bisa menikmati aroma dan rasa tersebut. Lama-kelamaan kita menjadi semakin akrab dan menyenangi rasa tersebut dan pada akhirnya ingin juga mencoba yang aslinya. Menghindari kemudhorotan lebih diutamakan dalam Islam. Oleh karena itu penggunaan rhum essen tersebut lebih baik ditinggalkan. Dalam hal ini Komisi Fatwa MUI telah menyatakan haram bagi penggunaan aroma dan rasa haram (seperti rasa babi dan rasa rhum, meskipun tidak ada babi atau rhumnya) serta penggunaan nama-nama haram dalam suatu makanan (seperti mie rasa babi, meskipun tidak ada babinya).[9]
Demikian pembahasan kami mengenai rhum dalam makanan. Semoga Allah memudahkan kita mengkonsumsi yang halal dan menjauhkan kita dari setiap perbuatan yang dilarang.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Alumni Teknik Kimia UGM 2002-2007)
referensi:

[1] Sumber bacaan: http://id.wikipedia.org/wiki/Rum
[2] Lihat http://www.republika.co.id/node/16114
[3] Lihat http://www.republika.co.id/berita/21233/Mengenal_Minuman_Beralkohol
[4] HR. Muslim no. 2003
[5] HR. Bukhari no. 5586 dan Muslim no. 2001
[6] Sumber: http://www.republika.co.id/node/16114
[7] HR. Abu Daud no. 3681, At Tirmidzi no. 1865,  An Nasa-i no. 5607, Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ghoyatul Marom 58.
[8] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Soal pertama dari Fatwa no. 20339, 22/150, Darul Ifta’.
[9] Sumber: http://rol.republika.co.id/berita/20644/Minuman_Keras_dalam_Cokelat
***
link lain terkait rhum:
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/info-halal/08/11/24/16114-berhati-hati-dengan-rhum-dan-flavor-rhum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.